Dalam bepergian, ada beberapa
keringanan (rukhsah) dalam beribadah yang diberikan oleh agama kita untuk
meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah satu keringanan tersebut
adalah pelaksanan ibadah sholat dengan cara qashar (dipendekkan) dan dengan
cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu). Dengan demikian
pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut "sholatus safar",
dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :
1.
Itsmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat
dirumah.
2.
Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas
atau dipendekkan menjadi dua roka'at.
3.
Jama', yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar
atau Maghrib dengan Isya', dalam salah satu waktunya.
CARA SHOLAT QASHAR
Pelaksanaan
sholat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang semestinya
empat roka'at yaitu dhuhur, ashar, dan isya', di ringkas menjadi dua roka'at
dengan niat qashar pada waktu takbirotul ihram.
Contoh
lafadz niat qashar : Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini qoshron lillahi ta'ala.
Artinya
: saya niat sholat dhuhur dengan diqashar dua roka'at karena Allah.
SYARAT-SYARAT QASHAR
Orang
yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan qashar,
apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan
lain-lain.
2.
Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km. Muslim
sahaat Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh
tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.
3.
Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.
4.
Sholat yang di qashar berupa sholat empat roka'at. Yakni Dhuhur, Ashar dan
Isya'
5.
Niat qashar pada saat takbirotul ihram.
6.
Tidak bermakmum/berjama'ah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar
sholat.
7.
Tidak berniat mukim untuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di satu
tempat.
JAMA' SHOLAT (MENGGABUNG DUA
SHOLAT)
Menjama'
sholat adalah melakukan sholat Dhuhur dan Ashar dalam salah satu waktu kedua
sholat tersebut secara berturut-turut, atau melaksanakan sholat Maghrib dan
Isya' dalam salah satu waktu kedua sholat tersebut secara berturut-turut. Maka
sholat dengan cara jama' ada dua macam:
1.
Jama' taqdim. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu
dhuhur, atau sholat maghrib dan sholat isya' dalam waktu maghrib.
2.
Jama' ta'khir. Yaitu mengumpulkan sholat dhuhur dan sholat ashar dalam waktu
ashar, atau sholat maghrib dan sholat isya' dalam waktu isya'.
CARA JAMA' TAQDIM
Yang
dimaksud dengan sholat jama' taqdim adalah, melakukan sholat ashar dalam
waktunya sholat dhuhur, atau melakukan sholat isya' dalam waktunya sholat
maghrib. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat isya'. Pelaksanaan
sholat dengan jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dilakukan dengan
cara, setelah masuk waktu dhuhur, terlebih dahulu melakukan sholat dhuhur, dan
ketika takbirotul ihram, berniat menjama' sholat dhuhur dengan ashar.
Contoh
:
Usholli
fardlod-dhuhri jam'an bil 'ashri taqdiman lillahi ta'ala.
Artinya
: "Saya berniat sholat dhuhur dengan dijama' taqdim dengan ashar karena
Allah"
Niat
jama' taqdim, dapat juga dilakukan di tengah-tengah sholat dhuhur sebelum
salam, dengan cara berniat didalam hati tanpa diucapkan, menjama' taqdim antara
ashar dengan dhuhur.
Kemudian
setelah salam dari sholat dhuhur, cepat-cepat melakukan sholat ashar. Demikian
juga cara sholat jama' taqdim antara sholat maghrib dengan sholat isya', sama
dengan cara jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dan lafadz dhuhur
diganti dengan maghrib, lafadz ashar diganti dengan isya'.
Jika
sholat jama' taqdim dilakukan dengan qashar, maka sholat yang empat raka'at,
yaitu dhuhur, ashar, dan isya', diringkas menjadi dua rokaat. Contoh niat jama'
taqdim serta qashar:
Usholli
fardlod-dhuhri rok'ataini jam'an bil 'ashri taqdiman wa qoshron
lillahi
ta'ala
Artinya
: "Saya berniat sholat dhuhur dua roka'at dengan dijama' taqdim dengan
ashar dan diqashar karena Allah "
SYARAT-SYARAT JAMA' TAQDIM
Orang
yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan sholat jama' taqdim, dengan
syarat sebagai berikut :
1.
Bukan berpergian maksiat .
2.
Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
3.
Berniat jama' taqdim dalam sholat yang pertama ( Dhuhur / Maghrib).
4.
Tartib, yakni mendahulukan sholat dhuhur sebelum sholat ashar dan mendahulukan
sholat maghrib sebelum sholat isya'.
5.
Wila, yakni setelah salam dari sholat pertama, segera cepat-cepat melakukan
sholat kedua, tenggang waktu anatara sholat pertama dengan sholat kedua,
selambat-lambatnya, kira-kira tidak cukup untuk mengerjakan dua roka'at
singkat.
CARA JAMA' TA'KHIR
Yang
dimaksud dengan jama' ta'khir adalah, melakukan sholat dhuhur dalam waktunya
sholat ashar, atau melakukan sholat maghrib dalam waktunya sholat, isya'.
Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat dhuhur. Pelaksanaan sholat
jama' ta'khir antara sholat dhuhur dan ashar, dilakukan dengan cara, apabila
telah masuk waktu dhuhur, maka dalam hati niat mengakhirkan sholat dhuhur untuk
dijama' dengan sholat ashar dalam waktu sholat ashar. Kemudian setelah masuk
waktu ashar, melakukan sholat dhuhur dan sholat ashar seperti biasa tanpa harus
mengulangi niat jama' ta'khir. Demikian juga cara melakukan jama' ta'khir
sholat magrib dengan sholat isya'. Ketika masuk waktu maghrib berniat dalam
hati mengakhirkan sholat maghrib untuk di jama' pada waktu sholat isya'.
SYARAT-SYARAT JAMA' TA'KHIR
Orang
yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan jama' ta'khir apabila memenuhi
syarat sebagai berikut :
1.
Bukan bepergian maksiat.
2.
Jarak yang ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
3.
Berniat jama' ta'khir didalam waktu dhuhur atau waktu maghrib.
SHOLAT DI ATAS KENDARAAN
Pelaksanaan
sholat di atas kendaraan pesawat, sama seperti sholat ditempat lainnya. Jika
dimungkinkan berdiri, maka harus dilakukan dengan berdiri, ruku' dan sujud
dilakukan seperti biasa dengan menghadap qiblat. Namun jika tidak bisa
dilakukan dengan berdiri, maka boleh sholat dengan duduk dan isyarat untuk
sholat sunnah. Sedangkan untuk sholat fardlu maka ruku-rukun sholat seperti
ruku' dan sujud, mutlak tidak boleh ditinggalkan. Sholat fardlu yang
dilaksanakan di atas kendaraan sah manakala memungkinkan melakukan sujud dan
ruku' serta rukun-rukun lainnya. Itu dapat dilakukan di atas pesawat atau kapal
api yang mempunyai ruangan atau tempat yang memungkinkan melakukan sholatg
secara sempurna. Apabila tidak memungkinkan melakukan itu, maka sholat fardlu
sambil duduk dan isyarat bagi orang yang sehat tidak sah dan harus diulang.
Demikian pendapat mayoritas ulama.
Pendapat
ini dilandaskan kepada hadist-hadist berikut:
[1].
Dalam hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Umar r.a. berkata:"Rasulullah
s.a.w. melakukan sholat malam dalam bepergian di atas kendaraan dengan
menghadap sesuai arah kendaraan, beliau berisayarat (ketika ruku' dan sujud),
kecuali sholat-sholat fardlu. Beliau juga melakukan sholat witir di atas
kendaraan.
[2].Hadist
Bukhari yang lain dari Salim bin Abdullah bin Umar r.a. berkata:"Abdullah
bin Umar pernah sholat malam di atas kendaraannya dalam bepergian, beliau tidak
peduli dengan arah kemana menghadap. Ibnu Umar berkata:"Rasulullah s.a.w.
juga melakukan sholat di atas kendaraan dan menghadap kemana kendaraan berjalan,
beliau juga melakukan sholat witir, hanya saja itu tidak pernah dilakukannya
untuk sholat fardlu".
Bagaimana
melaksanakan sholat fardlu di atas kendaraan yang tidak memungkinkan memenuhi
rukun-rukun sholat? Terdapat dua cara,
yaitu:
[1]
Melakukan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil wakti) dengan sebisanya,
misalnya sambil duduk dan isyarat. Sholat seperti ini wajib diulang (I'adah),
setelah menemukan sarana dan prasarana melaksanakan sholat fardlu secara
sempurna
Cara
melakukan sholat lihurmatil waqti, sama seperti melakukan sholat biasa, hanya
saja, bagi yang sedang berhadats besar, seperti junub, dicukupkan dengan hanya
membaca bacaan yang wajib-wajib saja, tidak boleh membaca surat-suratan setelah
bacaan fatihah.
ANTARA WUDLU DAN TAYAMMUM
Saat
bepergian atau di atas kendaraan, untuk melaksanakan sholat terkadang mengalami
kendala sulitnya mencari air. Maka pada saat tidak menemukan air untuk
berwudlu, atau ada air, namun oleh pemilik air tidak diperbolehkan digunakan
berwudlu', seperti ketika berada didalam pesawat, oleh petugas tidak
diperbolehkan menggunakan air untuk berwudlu', karena dikhawatirkan dapat
mengganggu sistem pesawat, sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan para
penumpang. Maka dalam kondisi ini diperbolehkan tayammum, yaitu bersuci dengan
debu.
Pada
saat dimana juga tidak terdapat sarana untuk bertayamum, seperti debu, maka
sholatnya dapat dilakukan dengan cara di atas.
QADLA SHOLAT YANG TERTINGGAL SAAT
BEPERGIAN
Apabila
kita bepergian dan karena satu dan lain hal kita terpaksa meninggalkan sholat
atau tidak mungkin melakukan sholat, maka kita wajib melakukan qadla atas
sholat yang kita tinggalkan tersebut. Qadla artinya melakukan sholat di luar
waktu seharusnya.
Untuk
sholat yang ditinggalkan saat bepergian jauh, qadla juga dapat dilaksanakan
dengan qashar sesuai ketentuan qashar di atas, asalkan masih dalam kondisi
bepergian dan belum sampai di tempat tujuan atau tempat bermukim, atau telah
kembali di rumah. Maka apabila kita ingin melakukan qadla shalat yang tertinggal
dalam bepergian, hendaknya melakukannya pada saat masih dalam perjalanan dan
sebelum sampai di rumah, sehingga kita masih mendapatkan dispensasi melakukan
qashar.
Apabila
kita melakukan qadla shalat yang tertinggal di perjalanan tadi telah sampai di
tempat tujuan untuk bermukim lebih dari tiga hari, atau setelah kita sampai di
rumah, maka kita tidak lagi mendapatkan dispensasi qashar dan harus
melaksanakannya dengan sempurna. Alasannya adalah karena keringanan qashar
diberikan saat bepergian dan saat itu kita bukan lagi musafir maka wajib
melaksanakan sholat secara sempurna.
BATAS MULAI DIPERBOLEHKAN MENGAMBIL
KERINGANAN
Batas
mulai diperbolehan jamak dan qashar adalah pada saat musafir telah melewati
batas desanya. Begitu juga batas akhir mulai tidak diperbolehkan melakukan
qashar atau jamak bagi seorang musafir adalah pada saat mulai memasuki batas
desa dimana dia akan tinggal atau bermukim. Kalau anda melakukan qashar dan
jamak takhir saat perjalanan pulang,
hendaknya melakukannya sebelum masuk batas desa anda. Kalau anda terlanjur
masuk desa tersebut, maka anda tidak lagi berhak atas keringanan seperti jamak
atau qashar.
dikutip dari tuntutan solat dan berbagai buku fikih
dikutip dari tuntutan solat dan berbagai buku fikih